Radar Bromo - Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sehingga total tersangka kini menjadi 16 orang.
"Kami telah menangkap dua tersangka tambahan, sehingga jumlah tersangka menjadi 16 orang," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, kepada wartawan pada Senin (3/11).
Wira menjelaskan bahwa dua tersangka baru ini terdiri dari seorang pegawai Komdigi dan seorang warga sipil, meskipun identitas keduanya belum dirinci.
"Satu berasal dari Komdigi dan satu lagi warga sipil," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait kasus judi online ini, dengan 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kesebelasnya telah dijadikan tersangka atas berbagai peran yang mereka lakukan.
"Sebanyak 11 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade menambahkan bahwa beberapa dari 11 tersangka yang ditangkap termasuk staf ahli di Komdigi, dan mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Dari 11 orang ini, sebagian di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi, termasuk staf-staf ahli," jelasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni