Radar Bromo - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan penangkapan ini, total tersangka saat ini menjadi 14 orang.
"Update hari ini, kami sudah menangkap 14 tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan pada Sabtu (2/11) dilansir dari Jawa Pos.
Wira belum memberikan rincian mengenai identitas tersangka baru ini. Dari total tersebut, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi dan tiga lainnya merupakan warga sipil.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangkap 11 orang dalam kasus judi online ini, di mana 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.
"Sebanyak 11 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade menyatakan bahwa beberapa dari 11 orang yang ditangkap adalah staf ahli di Kementerian Komdigi, dan saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif.
"Dari 11 orang ini, ada beberapa yang merupakan oknum pegawai Kemkomdigi, termasuk staf-staf ahli dari Komdigi," jelasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni