Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyelidikan saat ini berfokus pada cara tersangka memproses, memverifikasi, dan memblokir situs-situs tersebut.
"Pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/11) dikutip dari Jawa Pos.
Dalam kasus ini, sejumlah dokumen dan laptop milik para tersangka telah disita sebagai barang bukti dari kantor Kementerian Komdigi.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap 11 orang terkait kasus judi online ini. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas peran mereka dalam kasus tersebut.
“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade menambahkan bahwa beberapa tersangka di antaranya adalah staf ahli di Kementerian Komdigi dan mereka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Editor : Moch Vikry Romadhoni