Radar Bromo - Konten kreator Agatha of Palermo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diterima pada 1 November 2024, dilansir dari Jawa Pos
Johan Muhamad Junaedi, Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia, sebagai pelapor menilai Agatha telah melampaui batas dalam menistakan agama Islam.
Didampingi oleh pengacaranya, Rusdin Ismail, Johan menyampaikan laporan tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11) malam.
Menurut Rusdin, dugaan penistaan agama ini dilakukan Agatha melalui siaran langsung di YouTube yang disebarkan dari akun live TikTok ke akun YouTube Benteng77.
Dalam siaran tersebut, Agatha diduga mengucapkan pernyataan yang dianggap menghina, seperti menyebut Nabi Muhammad tukang kawin, terlibat dalam jual beli manusia, dan menyatakan bahwa Nabi Muhammad takut air saat buang air besar.
Rusdin mengungkapkan bahwa bukti yang diserahkan kepada penyidik berupa cetakan (print out) dari channel YouTube yang menayangkan ujaran kebencian tersebut. Dugaan penistaan ini diketahui terjadi pada 28 Oktober 2024, di mana Johan melihat siaran langsung tersebut secara langsung.
Johan berharap agar laporan ini segera diproses dan Agatha ditangkap untuk memberikan efek jera, sehingga kasus penistaan agama serupa tidak terjadi lagi di Indonesia. "Semoga dengan adanya laporan ini, tidak ada lagi yang melakukan penistaan dan suasana di NKRI bisa tetap kondusif," ujarnya.
Agatha dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28E juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.
Editor : Moch Vikry Romadhoni