Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Bukan Hanya Tom Lembong, ICW Desak Kejagung Selidiki Keterlibatan Kementerian Lain dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:17 WIB
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

Radar Bromo - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.

ICW berpendapat kebijakan impor gula kristal mentah ini tidak hanya terjadi pada periode 2015-2016, tetapi juga berlanjut di tahun-tahun berikutnya.

Peneliti hukum ICW, Diky Anandya, mengatakan bahwa penyidik perlu mengusut kemungkinan keterlibatan kementerian lain yang terkait dengan kebijakan impor ini. “Penyidik harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain terkait kebijakan impor tersebut,” ujar Diky pada Kamis (31/10).

ICW juga mengingatkan Kejagung untuk tidak hanya membahas konteks umum dari kasus ini, tetapi juga harus memperjelas pemenuhan unsur-unsur yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dua tersangka telah disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian negara. Penting bagi Kejaksaan Agung mengaitkan unsur pasal tersebut dengan kesalahan yang disangkakan,” tambah Diky.

Lebih jauh, Diky menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi dengan kategori kerugian negara, setiap tindakan melawan hukum harus disertai niat jahat. Selain itu, ia menekankan bahwa tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, untuk menghindari kesalahpahaman atau stigma negatif terhadap aparat hukum.

Kejagung telah menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, bersama dengan Charles Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Keputusan ini diambil pada Selasa (29/10), setelah Kejagung menemukan cukup bukti.

Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin konversi gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Ia dan Charles Sitorus diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Kejagung #icw desak kpk #impor gula #korupsi #Tom Lembong