Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Naik Jadi Rp 950 Ribu Berlaku 10 Tahun, Mulai 18 Desember 2024

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:28 WIB
Petugan melayani warga yang mengurus paspor di Ruang Layanan Keimigrasian “Immigration Lounge” di Senayan City Mall Lt 6, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024). (Jawa Pos)
Petugan melayani warga yang mengurus paspor di Ruang Layanan Keimigrasian “Immigration Lounge” di Senayan City Mall Lt 6, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024). (Jawa Pos)

Radar Bromo - Mulai 18 Desember 2024, biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kini berganti nama menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, tepat dua hari sebelum beliau kembali ke Solo.

Dengan adanya aturan baru ini, PP Nomor 28 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur jenis dan tarif PNBP di Kemenkumham resmi digantikan.

Dalam PP Nomor 45/2024, biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp 950 ribu dari sebelumnya Rp 650 ribu.

Sedangkan, untuk paspor non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp 650 ribu dari Rp 350 ribu sebelumnya. Lebih lengkap, berikut ini daftar biaya permohonan paspor terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:

Sebagai perbandingan, berikut ini daftar biaya permohonan paspor dalam PP Nomor 28/2019:

Editor : Fahreza Nuraga
#paspor #pajak #18 desember #paspor 10 tahun