Radar Bromo - Mulai 18 Desember 2024, biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kini berganti nama menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, tepat dua hari sebelum beliau kembali ke Solo.
Dengan adanya aturan baru ini, PP Nomor 28 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur jenis dan tarif PNBP di Kemenkumham resmi digantikan.
Dalam PP Nomor 45/2024, biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp 950 ribu dari sebelumnya Rp 650 ribu.
Sedangkan, untuk paspor non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp 650 ribu dari Rp 350 ribu sebelumnya. Lebih lengkap, berikut ini daftar biaya permohonan paspor terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp350 ribu per permohonan.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp650 ribu per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp650 ribu per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950 ribu per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp100 ribu per permohonan.
- Surat Perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonAan.
- Layanan paspor paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan.
Sebagai perbandingan, berikut ini daftar biaya permohonan paspor dalam PP Nomor 28/2019:
- Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu per permohonan.
- Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650 ribu per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100 ribu per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonan.
- Layanan paspor paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan. (*)