JAKARTA – Aturan terkait aborsi semakin kuat setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Meski begitu, masih perlu aturan yang terperinci agar payung hukum soal pelaksanaan pengguguran kandungan bersyarat ini tidak abu-abu.
Sebelumnya, aturan aborsi sudah tertuang pada kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang membolehkan aborsi dengan usia maksimal 14 minggu.
Lalu, PP 28/2024 menegaskan bahwa pada kondisi kedaruratan medis dan korban kekerasan seksual atau rudapaksa, bisa dilakukan aborsi.
Yang melakukan adalah tenaga medis (nakes) dibantu tenaga kesehatan yang sesuai dengan kemampuannya dan dilakukan di fasilitas kesehatan.
Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Ari Kusuma Januarto SpOG di Jakarta Jumat (2/8) mendukung adanya aborsi yang aman.
Artinya, pemerintah harus menunjuk fasilitas kesehatan (faskes) mana yang bisa melayani aborsi. Begitu juga nakes atau tenaga medisnya.
”Ada orang-orang yang membutuhkan (aborsi), itu dibolehkan (aborsi) di mana,” ucapnya.
Ari menegaskan, orang-orang yang membutuhkan aborsi itu mencakup beberapa kriteria.
Misalnya, yang diatur KUHP maupun PP28/2024, yakni yang mengalami kegawatan medis dan korban kekerasan seksual atau rudapaksa. ”Atau yang bayinya tidak berkembang, sudah pendarahan, maka harus digugurkan,” katanya.
Menurut dia, masih banyak tenaga medis yang ragu untuk melakukan praktik aborsi bersyarat itu.
Sebab, ada sebagian yang berpendapat hal tersebut menentang sumpah mereka. Namun, kondisinya tidak demikian jika pemerintah secara tegas menunjuk siapa nakes yang berhak melakukan aborsi.
”Timbulnya aborsi ilegal yang selama ini ada karena orang-orang tidak punya wadah,” tuturnya.
Selain itu, Ari juga mempertanyakan soal usia kehamilan yang dibolehkan untuk aborsi.
Sebab, dalam KUHP maksimal usia kandungan yang boleh aborsi adalah 14 minggu. Sementara pada PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi, usia kandungan maksimalnya 40 hari. Dia pun meminta agar pemerintah memberikan ketegasan terkait usia kehamilan yang boleh aborsi itu.
Sebagai ahli kebidanan, Ari menyatakan bahwa semakin besar usia kehamilan, semakin berisiko untuk dilakukan aborsi. Misalnya, ada ancaman pendarahan dan infeksi.
Selain itu, ada trauma psikologis yang lebih besar. Dia pun menyarankan agar ada konseling yang melibatkan tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensinya.
Bisa perawat, bidan, maupun psikolog klinis. Dampak psikologis itu juga harus menjadi pertimbangan dalam tindakan aborsi.
Sorotan Komnas Perempuan
Terpisah, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menyatakan, ada poin-poin dalam PP Kesehatan tersebut yang dinilai kurang mencukupi. Ami mengingatkan Kementerian Kesehatan, UPTD PPA, dan Lembaga Layanan Pemulihan untuk melaksanakan dua hal penting lainnya.
Yakni, memberikan informasi hak untuk aborsi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan memberikan pil kontrasepsi darurat dalam hal TPKS dilaporkan dalam waktu tiga hari setelah kejadian.
Dia juga meminta agar terbangun mekanisme kerja antara aparat penegak hukum, lembaga pendamping korban, dan fasilitas kesehatan lanjutan.
”Poin PP Kesehatan belum cukup. Harus ada koordinasi antara kepolisian dengan RS serta pendamping. Di mana proses membangun mekanisme koordinasi ini dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah,’’ paparnya.
Menurut dia, penyidik kerap tidak mengetahui hak korban untuk aborsi atau mekanisme kerjanya tidak terhubung dengan fasilitas kesehatan. Sehingga konsentrasinya hanya pada upaya pengumpulan alat bukti kekerasan seksual. Lalu, sedihnya lagi, Kemenkes tidak menunjuk rumah sakit mana yang diberi mandat untuk memberikan layanan aborsi.
Yang jadi catatan lain, lanjut dia, usia kehamilan yang boleh diaborsi adalah 40 hari (6 minggu).
Sementara, umumnya usia kehamilan tersebut terlewati karena korban baru melapor setelah melewati waktu itu atau tidak mengetahui terjadinya kehamilan akibat pemerkosaan. (lyn/mia/c6/ttg/JawaPos)
Editor : Muhammad Fahmi