Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Dua YouTuber Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:06 WIB

 

Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob memasuki ruangan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026)
Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob memasuki ruangan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026)

Radar Pasuruan - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan selebgram Azizah Salsha terhadap dua YouTuber, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah atau Bigmo, kini memasuki tahap baru. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat menjalani proses mediasi.

Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, kedua pihak telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara damai. Proses mediasi bahkan dilakukan dua kali dengan fasilitasi penyidik Bareskrim Polri.

“Tahapan-tahapannya sudah kita lalui. Kita dua kali melakukan mediasi,” ujar Anandya Dipo Pratama.

Ia menerangkan bahwa mediasi pertama dilakukan ketika kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Selanjutnya, ketika perkara meningkat ke tahap penyidikan, penyidik kembali memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk melakukan mediasi.

Namun, kedua upaya penyelesaian secara damai itu tidak menghasilkan kesepakatan.

“Akan tetapi, dua mediasi tersebut deadlock, tidak mendapatkan hasil yang positif,” kata Anandya Dipo Pratama.

Setelah penyidik menetapkan Resbob dan Bigmo sebagai tersangka, pihak mereka masih mencoba membuka komunikasi untuk mencapai perdamaian. Upaya tersebut dilakukan dengan menghubungi salah satu teman dekat Azizah Salsha.

Namun ajakan damai tersebut tidak mendapat tanggapan dari Azizah Salsha. Ia memilih agar kasus tersebut tetap diproses secara hukum hingga masuk ke persidangan dan diputus oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Azizah Salsha melaporkan dua pemilik akun media sosial, yakni ibaratbradpittt dan @Niceguymo, ke Bareskrim Polri pada Selasa, 12 Agustus 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025. Dalam laporannya, Azizah Salsha menjerat Resbob dan Bigmo dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Laporan tersebut dibuat karena Azizah Salsha merasa dirugikan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Bigmo dan Resbob yang menyebut dirinya berselingkuh. Ia juga dituduh melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#bigmo #resbob #Kasus ITE #pencemaran nama baik #Azizah Salsha