Radar Pasuruan - Kasus dugaan illegal access yang dilaporkan oleh Inara Rusli masih diproses oleh Bareskrim Polri. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Yuni yang merupakan mantan asisten rumah tangga Inara.
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap asal mula rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan adegan hubungan intim antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi dapat tersebar hingga sampai ke pihak lain. Pengacara Yuni, Isa Bustomi, menyebut rekaman itu dikuasai oleh mantan sopir Inara yang berinisial A.
"Fakta yang terungkap, yang memperoleh dan menguasai video tersebut adalah saksi A," kata Isa Bustomi selaku pengacara Yuni.
Isa menegaskan bahwa Yuni tidak pernah menyebarkan rekaman CCTV tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada Virgoun yang merupakan mantan suami Inara.
Ia menjelaskan bahwa mantan sopir berinisial A mengambil memori CCTV, lalu berusaha memindahkan data ke telepon genggam miliknya.
Namun karena perangkat tidak kompatibel, rekaman sempat dipindahkan ke ponsel Yuni sebelum akhirnya kembali dipindahkan ke ponsel milik A menggunakan perangkat OTG.
"Dia yang mengambil memori CCTV, lalu memindahkan ke HP. Dari HP saksi Y, kemudian dipindahkan lagi menggunakan OTG ke perangkat miliknya sendiri. Saat itu handphone Y hanya dipinjam," beber Isa Bustomi.
Menurut keterangan yang disampaikan, tindakan tersebut diduga didorong motif ekonomi. Mantan sopir tersebut disebut ingin menjual rekaman CCTV agar memperoleh keuntungan pribadi.
"Saksi A mengatakan ingin menjual data tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Isa Bustomi.
Editor : Moch Vikry Romadhoni