Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ini Aksi Pemkot dan KAI Tertibkan 36 Lapak Liar di Kawasan Stasiun

Fuad Alyzen • Sabtu, 31 Mei 2025 | 03:08 WIB

 

MELANGGAR: Salah satu lapak pedagang di lingkungan Pasar Besar dan Stasiun Pasuruan, dibongkar paksa menggunakan alat berat Senin (26/5).
MELANGGAR: Salah satu lapak pedagang di lingkungan Pasar Besar dan Stasiun Pasuruan, dibongkar paksa menggunakan alat berat Senin (26/5).
Radar Pasuruan - Puluhan pedagang yang menempati trotoar serta akses masuk ke Stasiun Pasuruan akhirnya harus pindah paksa. Pada Senin (26/5), lapak mereka dibongkar, bahkan ada yang dihancurkan menggunakan alat berat ekskavator.

Penertiban ini dilakukan khusus terhadap pedagang yang mengokupasi trotoar dan jalur masuk stasiun. Total ada 36 lapak yang dibongkar, sebagian besar berupa bangunan semipermanen. Di antaranya sekitar 28 lapak berada di sisi timur Pasar Besar, dan 8 lapak lainnya di sisi barat.

Langkah ini diambil oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember bersama Pemerintah Kota Pasuruan sebagai bagian dari penataan kawasan stasiun. Meski begitu, kebijakan ini mendapat penolakan dari pedagang yang menginginkan lokasi pengganti untuk berdagang.

Manajer Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan stasiun yang tertib dan nyaman bagi pengguna kereta. Proses penertiban diawali sosialisasi sejak 15 Mei 2025.

KAI juga telah mengirimkan surat peringatan kepada para pedagang agar mengosongkan area tersebut secara sukarela sebelum penertiban dimulai. “Kami mengedepankan pendekatan yang persuasif. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi trotoar dan akses masuk stasiun untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Menurut Cahyo, penataan kawasan sangat penting karena potensi dan pertumbuhan Stasiun Pasuruan meningkat. Tahun 2023 mencatat 53.637 penumpang, naik menjadi 62.395 pada 2024. Per Januari–Mei 2025, tercatat 25.616 penumpang, naik 2 persen dari tahun sebelumnya.

Ia menambahkan bahwa stasiun yang rapi mendukung aktivitas ekonomi dan pariwisata di Pasuruan. PT KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang lebih aman dan nyaman.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyatakan bahwa tindakan penertiban ini sudah direncanakan sejak lama. Penataan dilakukan bersama KAI, TNI/Polri, dan unsur terkait di area Pasar Besar.

Ia memastikan bahwa sosialisasi kepada pedagang telah dilakukan. Mereka menempati area yang seharusnya bukan untuk berdagang. “Ada kesepakatan, dan hari ini kami realisasikan. Prosesnya berjalan lancar dan didukung masyarakat,” ujarnya.

Adi menegaskan bahwa tujuan utama pemkot adalah memberikan keadilan bagi semua pihak. Mulai dari pejalan kaki, pedagang, hingga pengguna transportasi. Rencana ini ditargetkan selesai dalam tiga hari ke depan, dengan pengawasan dari Satpol PP.

Untuk menghindari kembalinya pedagang ke lokasi terlarang, tenda penjagaan didirikan. “Di timur stasiun ada 28 lapak yang dibongkar, di sisi barat ada 8,” jelas Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat.

 

Baca Juga: Ini Tindakan Cepat Bupati Pasuruan Usai Atap Kelas SDN Petung III Ambruk

 

Pedagang Masih Berharap Tempat Baru untuk Berjualan

Kebijakan pembongkaran oleh Pemkot Pasuruan dan PT KAI menuai keluhan pedagang. Mereka merasa tidak mendapat solusi karena tidak disediakan tempat berjualan yang baru.

Nurul (31), salah satu pedagang buah di sekitar Pasar Besar, menyayangkan kebijakan ini. Ia mengaku dulu rutin membayar retribusi ke pemkot, sehingga merasa berhak berdagang di lokasi tersebut.

“Dulu saya bayar retribusi, jadi saya pikir boleh berjualan di sini,” ujar warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo ini.

Nurul sudah berjualan buah sejak zaman kakeknya, tepat di sisi barat pintu masuk Stasiun Pasuruan. Kini, lokasi itu dilarang dan digusur.

Meski tak menolak penertiban, ia berharap pemkot bisa menyediakan lokasi alternatif. “Saya ikut saja aturan, asal tetap bisa jualan,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan seorang pedagang sayur yang enggan disebutkan namanya. Ia menerima penertiban, tapi menuntut solusi dari pemkot soal lokasi berjualan baru.

“Saya bingung mau jualan di mana. Ini satu-satunya penghasilan saya. Tolong diberi kesempatan mencari lokasi baru dulu,” keluhnya.

Kepala UPT Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, Luthfan Asysyam, menjelaskan bahwa pedagang di sisi Pasar Besar akan dipindahkan ke kios yang tersedia. Sedangkan pedagang liar di trotoar akan ditertibkan tanpa diberikan lokasi pengganti. “Untuk penertiban, itu kewenangan Satpol PP,” katanya.

Sementara itu, Cahyo dari KAI menambahkan bahwa keberadaan lapak di kawasan KAI sudah dianggap ilegal sejak 2023. Para pedagang menolak dipindahkan ke area pasar dan justru mendapatkan dukungan dari pedagang lain. “Sebenarnya mereka sudah dua tahun diberi tahu untuk pindah, tapi tetap bertahan,” pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kai #Tertibkan #Lapak #pemkot