Penyebabnya adalah para pedagang yang enggan mematuhi aturan penataan.
Pedagang-pedagang tersebut masih nekat membuka lapak di atas trotoar.
Bahkan ada pula yang berjualan di akses keluar-masuk kendaraan di area stasiun.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyebut bahwa jumlah pengguna jasa kereta di Stasiun Pasuruan terus meningkat.
Menurutnya, peningkatan jumlah penumpang membuat area stasiun perlu ditata ulang.
Salah satu fokus utamanya adalah pengelolaan area parkir agar lebih rapi dan nyaman.
Namun rencana itu terganggu dengan keberadaan pedagang liar yang masih beroperasi di luar area pasar resmi.
Mereka menggunakan trotoar dan sisi jalan untuk berjualan.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, menyampaikan bahwa pada Kamis (22/5), masih ditemukan pedagang yang melanggar larangan.
Padahal sebelumnya mereka telah diberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali dan mendapat sosialisasi. Namun, sebagian tetap membandel dan tak menggubris imbauan.
Untuk itu, pada Senin (26/5), Satpol PP akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan para pedagang yang masih berjualan di luar lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Bupati Pasuruan Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem, Jembatan Ambruk Jadi Bukti Nyata!
Editor : Moch Vikry Romadhoni