Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

4.724 Tenaga Kerja di Pasuruan Ajukan Klaim Kecelakaan Kerja, Begini Mekanisme Pembayarannya

Fahrizal Firmani • Kamis, 6 Maret 2025 | 03:24 WIB

 

ILUSTRASI
ILUSTRASI

Radar Pasuruan - Sepanjang tahun 2024, jumlah tenaga kerja (TK) yang mengalami kecelakaan kerja di Pasuruan cukup tinggi.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Pasuruan mencatat sebanyak 4.724 tenaga kerja mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ribuan klaim ini berasal dari tenaga kerja yang bekerja di wilayah Pasuruan Raya, dengan total nilai klaim mencapai Rp 36,339 miliar selama satu tahun.

Sebagai peserta BPJS, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Mekanisme pencairan klaim dapat dilakukan dengan dua sistem, yakni reimburse dan klaim langsung di rumah sakit rekanan BPJS.

Jika tenaga kerja dirawat di rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS, maka biaya pengobatan harus dibayar terlebih dahulu secara mandiri.

Setelah sembuh, pekerja dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

Sementara bagi pekerja yang menjalani perawatan di rumah sakit mitra BPJS, cukup menunjukkan kartu kepesertaan.

Pihak rumah sakit akan melakukan verifikasi, dan jika terdaftar sebagai peserta BPJS, maka seluruh biaya langsung diklaim ke BPJS tanpa perlu membayar sendiri.

Kepala BPJS TK Cabang Pasuruan, Sulistijo Wirjawan, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta dalam pencairan manfaat JKK.

Setiap klaim diproses dengan cepat dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Bagi peserta yang ingin mengajukan pencairan manfaat, pastikan dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses berjalan lancar. Kami siap memberikan pendampingan dalam pengajuan klaim," ujar Sulistijo.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#BPJS TK #tenaga kerja #JKK #pasuruan