Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Perceraian ASN di Pasuruan Melonjak, 10 Pegawai Resmi Menjadi Janda

Fahrizal Firmani • Kamis, 6 Maret 2025 | 03:18 WIB

 

Ilustrasi cerai
Ilustrasi cerai

Radar Pasuruan - Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan yang bercerai mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024.

Hingga akhir Desember, tercatat 22 ASN resmi bercerai, dengan 12 orang menjadi duda dan 10 lainnya menjadi janda.

Angka ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2023, di mana hanya lima ASN yang mengajukan perceraian.

Sementara itu, sejak awal tahun 2025 hingga Maret, belum ada laporan perceraian baru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengungkapkan bahwa dua ASN memperoleh rekomendasi perceraian dari wali kota, sementara 10 ASN lainnya mendapatkan rekomendasi dari sekretaris daerah (Sekda) karena menjadi pihak yang digugat.

"Dibandingkan tahun sebelumnya, ada peningkatan empat kali lipat dalam kasus perceraian ASN. Pada tahun 2023 hanya ada lima ASN yang mengajukan cerai, sementara di tahun 2024 jumlahnya mencapai 22 orang. Namun, dalam dua bulan pertama tahun ini, belum ada laporan perceraian baru," jelasnya.

Mantan Camat Purworejo itu menyebutkan bahwa faktor ketidakcocokan masih menjadi penyebab utama perceraian di kalangan ASN.

Semua pegawai yang mengajukan gugatan telah melalui dua kali proses mediasi, tetapi tetap memilih berpisah.

"Tidak ada kasus perceraian yang disebabkan oleh perselingkuhan. Alasan yang mereka ajukan cukup rasional," ungkap Supriyanto.

Menurutnya, prosedur perceraian ASN harus melalui serangkaian tahapan resmi. ASN yang ingin bercerai harus melaporkan ke dinas tempatnya bekerja.

Dinas tersebut akan melakukan mediasi awal, dan jika tidak membuahkan hasil, kasus akan diteruskan ke BKD.

 

BKD kemudian membentuk tim penyelesaian gugatan perceraian yang melibatkan BKD, Inspektorat, dan bagian organisasi.

Tim ini akan kembali mencoba melakukan mediasi sebelum keputusan akhir diambil.

"Pengajuan cerai bisa ditolak jika alasannya tidak masuk akal. Namun, kami tidak pernah menghalangi, hanya sebatas melakukan mediasi," pungkasnya. (riz/one)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#janda #asn #pasuruan #cerai