Sudah Diperpanjang, Dua Proyek di Kota Pasuruan Ini Terancam Molor Lagi

Fahrizal Firmani • Dipublikasikan Rabu, 14 Februari 2024 | 02:55 WIB
Salah satu proyek di Kota Pasuruan yang dapat perpanjangan pengerjaannya. (Dok. Radar Bromo)
Salah satu proyek di Kota Pasuruan yang dapat perpanjangan pengerjaannya. (Dok. Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo-Dua proyek yang mendapatkan perpanjangan kontrak di Kota Pasuruan, diambang kemoloran.

Pasalnya, hingga saat ini, proyek-proyek tersebut tak kunjung terselesaikan.

Dua proyek tersebut adalah rehab barak dalmas atau rumdin Polres Pasuruan Kota dan pembangunan rumdin ketua DPRD Kota Pasuruan.

Per pekan ini, rumdin polres tercapai 97,58 persen. Sementara rumdin ketua DPRD Kota Pasuruan, sudah 96,54 persen.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan Gustap Purwoko menyebut, dua proyek perpanjangan memang belum rampung. Namun, pihaknya optimistis bisa selesai pekan ini.

Sesuai pemberian kesempatan, rumdin Polres diberi waktu hingga 14 Februari.  

Sementara rumdin ketua dewan, hingga 17 Februari. Sebab, pemeriksaan pekerjaan, dilakukan dalam waktu berbeda.

Rumdin polres pada 24 Desember. Sedangkan rumdin ketua dewan, 27 desember.

Rehab rumdin polres tinggal tahap finishing. Berupa pengecatan dan pembersihan.

Sementara rumdin ketua dewan menyisakan pengerjaan pemasangan pintu. Sehingga, ia yakin pelaksana bisa merampungkan tepat waktu.

“Insyaallah bisa rampung. Kedua pelaksana menyebut, paling lambat di hari terakhir pemberian kesempatan, pengerjaan sudah selesai,” jelas Gustap.

Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan Abdullah Junaedi berharap, agar pelaksana bisa menyelesaikan pengerjaan sesuai batas perpanjangan 50 hari. Sehingga, aset itu bisa segera diserahterimakan dan digunakan.

“Jangan sampai telat lagi. Kan ini sudah telat, masa mau telat lagi. Sisa waktu yang ada harus benar-benar dimaksimalkan,” tutur Jun-sapaannya.

Diketahui, empat proyek di Kota Pasuruan molor dari waktu yang ditetapkan.

Semestinya, harus rampung akhir Desember. Yakni, rehab SDN Purut 2, pembangunan rumdin ketua DPRD, rehab rumdin polres, dan rehab atap kejaksaan.

Pemkot memberikan kesempatan perpanjangan selama 50 hari. Untuk SDN Purut 2 dan rehab atap kejaksaan sudah rampung.

Sementara, untuk rumdin Polres Pasuruan Kota dan rumdin ketua dewan, masih berproses. Sekarang, tengah dipacu. (riz/one)

Editor : Muhammad Fahmi
Proyek Telat Pemkot Pasuruan