Yang menjadi keprihatinan Rhoma, persoalan ini justru dibawa ke ranah hukum, padahal dampaknya bisa serius bagi keberlangsungan ekosistem musik di Tanah Air.
"Kita menyayangkan ini (sampai berkonflik di pengadilan). Karena yang namanya penyanyi dan pencipta, dua adalah satu, satu adalah dua. Keduanya saling membutuhkan," ungkap Rhoma Irama lewat kanal YouTube Rhoma Irama Official.
Pemenang berbagai penghargaan di dalam dan luar negeri itu menyatakan bahwa perbedaan antara pencipta dan penyanyi adalah hal yang lumrah. Namun, ia menyayangkan jika permasalahan semacam ini harus berakhir di pengadilan.
"Satu profesi clash dengan profesi yang lain. Kok kayak begini nih penyelesaiannya? Kesalahpahaman di antara seniman sebaiknya dilakukan secara musyawarah, secara kekeluargaan," tutur Rhoma Irama.
Baginya, ketika konflik di industri musik dibawa ke meja hijau, justru menciptakan citra buruk. "Ketika dituntut ke pengadilan, dunia seni malah kayak menyeramkan. Dunia seni kan harusnya menyejukkan," katanya.
Rhoma Irama tidak menyalahkan pencipta lagu yang memperjuangkan royalti dari penyanyi yang menyanyikan lagunya. Namun, yang ia soroti adalah pasal dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang menurutnya membingungkan dan bertentangan satu sama lain.
"Yang salah adalah ada ambigu di UU Hak Cipta. Ambigu antara Pasal 9 dan Pasal 23. Pasal 9 kurang lebih isinya begini, penyanyi harus minta izin kepada pencipta untuk melakukan aktivitas berdampak ekonomi. Di antaranya saat akan manggung, penyanyi harus mendapat izin dari pencipta," jelasnya.
"Sementara di Pasal 23, penyanyi boleh membawakan lagu ciptaan tanpa izin kepada pencipta dengan catatan membayar royalti kepada LMK," tambah Rhoma Irama.
Kalau ingin saya bantu ubah jadi konten carousel Instagram atau skrip video pendek, tinggal bilang ya!
Editor : Moch Vikry Romadhoni