Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Mahfud MD Bongkar Sorotan Tajam Publik ke Polri Gara-Gara Kasus Viral

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 4 Februari 2026 | 15:22 WIB

 

Menyoroti penuturan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait kasus penjual es gabus hingga skandal suami bela istri sempat berujung tersangka.
Menyoroti penuturan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait kasus penjual es gabus hingga skandal suami bela istri sempat berujung tersangka.

Radar Pasuruan - Kasus viral yang menimpa penjual es gabus bernama Sudrajat sempat menyedot perhatian publik di Indonesia. Ia dituding menggunakan bahan spons dalam dagangannya, dengan oknum Polri dan TNI menjadi pihak yang paling disorot karena dianggap terlalu cepat menuduh.

Perkara tersebut akhirnya berakhir damai setelah tuduhan terbukti tidak benar. Pihak Polri dan TNI pun menyampaikan permintaan maaf kepada Sudrajat, sehingga polemik yang sempat ramai di media sosial mereda.

Perkembangan terbaru, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, ikut menanggapi derasnya sorotan publik, khususnya terhadap Polri. Ia menilai kondisi ini sudah berada pada tahap yang sangat serius.

"Dalam situasi seperti ini, Polri sedang dibedah habis oleh masyarakat," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 4 Februari 2026.

Tak hanya menyinggung kasus penjual es gabus, Mahfud juga menyoroti perkara Hogi Minaya, warga Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka saat membela istrinya dari aksi penjambretan. Dalam insiden tersebut, dua penjambret dilaporkan meninggal dunia.

Keputusan Polres Sleman yang menetapkan Hogi sebagai tersangka menuai kritik luas. Kapolres Sleman, Edy Setyanto, menjadi sorotan publik karena dinilai keliru dalam mengambil langkah hukum.

Belakangan, status tersangka Hogi dicabut setelah berbagai pihak memberikan pembelaan, termasuk DPR RI yang mengirim surat permintaan penghentian perkara ke Kejaksaan Negeri Sleman pada akhir Januari 2026.

Melihat rangkaian kasus tersebut, Mahfud menegaskan bahwa wacana reformasi Polri sebenarnya sudah lama digaungkan. Guru Besar Hukum Tata Negara itu mengaku kecewa dengan praktik penegakan hukum yang dinilainya tidak masuk akal.

"Kebrutalan dan kesewenang-wenangan itu masih saja terjadi," ungkap Mahfud.

Ia juga menekankan bahwa dalam hukum pidana, tidak semua peristiwa yang berujung pada kematian otomatis dapat dikategorikan sebagai pembunuhan.

Mahfud menilai, maraknya kasus yang viral dan melibatkan penanganan Polri telah memicu kemarahan publik. Menurutnya, situasi akan menjadi berbahaya jika sebuah perkara tidak viral sehingga luput dari perhatian aparat.

"Bahaya kalau tidak viral, tidak ada tindakan," terang Mahfud.

Terkait reformasi Polri, Mahfud menyebut isu kekerasan aparat, pemerasan, hingga praktik jual-beli perkara menjadi agenda penting dalam Komisi Reformasi Polri. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hal baru dan telah lama tercatat.

Mahfud juga menyinggung wacana penataan ulang posisi Polri, apakah tetap berada langsung di bawah presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Namun, ia justru menilai penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal dengan kewenangan eksekutorial lebih relevan.

Penguatan Kompolnas, termasuk pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil, dinilai menjadi isu besar yang sedang dikaji secara serius agar pengawasan tidak sekadar simbolik.

"Itu justru baik bagi Polri sendiri dan bagi rakyat,” sebutnya.

Di sisi lain, Mahfud mengingatkan bahwa tanpa pembenahan yang sungguh-sungguh, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terus menurun dan praktik lama berpotensi terulang.

"Negara harus tetap berjalan, tapi koreksi tidak boleh berhenti," tandasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kasus #polri #mahfud md #viral