Radar Pasuruan - Membludaknya jumlah pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat ritme verifikasi di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang berjalan padat. Kondisi tersebut menuntut pemohon agar lebih proaktif memantau perkembangan berkas melalui sistem digital SIMBG.
Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Hario Hartoko, menjelaskan bahwa seluruh proses verifikasi dilakukan secara ketat dan berurutan sesuai dengan waktu masuknya berkas permohonan.
“Rata-rata setiap hari ada sekitar 10 sampai 15 permohonan baru yang masuk. Semua kami verifikasi satu per satu sesuai antrean,” ujar Hario.
Ia mengakui, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) membuat tim harus bekerja ekstra teliti dalam memeriksa kelengkapan dokumen. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan persyaratan, berkas secara otomatis dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki.
Menanggapi keluhan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia yang mengajukan permohonan pada 29 Desember 2025, Hario menegaskan bahwa proses verifikasi sebenarnya telah rampung dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, berkas tersebut terpaksa dikembalikan karena belum dilengkapi dokumen penapisan lingkungan hidup.
“Begitu dokumen dilengkapi dan diunggah ulang, proses bisa langsung berjalan. Kendalanya, sering kali pemohon tidak aktif mengecek notifikasi kekurangan berkas di aplikasi SIMBG,” tegasnya.
Hario menambahkan, penerapan layanan berbasis digital justru bertujuan menciptakan transparansi sekaligus menutup celah praktik tidak sehat. Minimnya interaksi tatap muka antara pemohon dan petugas dinilai efektif menekan potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, ia juga mengklarifikasi keberadaan brosur konsultan yang beredar di Mal Pelayanan Publik (MPP). Menurutnya, Dinas Cipta Karya tidak pernah merekomendasikan atau mengarahkan pemohon untuk menggunakan konsultan tertentu.
“Kami tidak melakukan intervensi apa pun. Pemohon bebas memilih konsultan atau tenaga ahli independen yang dianggap kompeten,” pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni