BANGIL, Radar Bromo– Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya kembali menyambangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (5/1).
Kedatangan para aktivis mahasiswa ini bertujuan menagih tindak lanjut konkret pascaaksi demonstrasi yang digelar pada 10 Desember 2025 lalu.
Rombongan mahasiswa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dalam sebuah audiensi tertutup.
Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran pengurus aliansi, di antaranya M Ubaidillah Abdi Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, Pres Qais, Rizqiya, Pres Silo, serta Pres Idin Koordinator Divisi Advokasi dan Gerakan.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat memberikan penjelasan resmi terkait status tuntutan mahasiswa.
Dia menegaskan bahwa aspirasi yang bersifat isu nasional telah diteruskan secara administratif ke pemerintah pusat.
Sementara itu, terkait isu-isu lokal, dewan memastikan bahwa poin-poin tersebut tengah diproses untuk ditindaklanjuti sesuai fungsi pengawasan DPRD.
Menanggapi respon tersebut, Perwakilan Aliansi BEM Pasuruan Raya M Ubaidillah Abdi, menegaskan bahwa mahasiswa memegang teguh komitmen yang disampaikan pimpinan dewan.
"Kami mengapresiasi respons Ketua DPRD yang menyatakan aspirasi nasional sudah diteruskan dan isu lokal sedang diproses. Bagi kami, pernyataan 'sedang diproses' ini adalah komitmen politik yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fokus mahasiswa saat ini adalah memastikan proses tindak lanjut tersebut berjalan pada substansinya, bukan sekadar formalitas birokrasi semata.
"Kami dari Aliansi BEMPAS Raya memegang ucapan pimpinan dewan. Isu nasional sudah disampaikan, itu satu hal. Namun untuk isu lokal, kami tegaskan bahwa prosesnya harus benar-benar menyentuh akar permasalahan. Aliansi BEM Pasuruan Raya akan terus mengawal jalannya proses ini hingga tuntas," tegasnya.
Audiensi ini merupakan kelanjutan dari aksi massa yang terjadi pada peringatan Hari HAM Internasional, 10 Desember 2025 lalu. Kala itu, Puluhan mahasiswa mendesak masuk dan memaksa anggota dewan keluar menemui massa untuk mendengarkan tuntutan terkait RUU KUHAP dan permasalahan real estate di kawasan resapan air Prigen dan issu lainnya.
Keterangan: Berita ini ditulis Rahmawati, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan yang sedang magang di Jawa Pos Radar Bromo.(*)
Editor : Fandi Armanto