Radar Pasuruan - Pemerintah memastikan Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah dirampungkan.
Kepastian ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri Konferensi Pers Just Energy Transition Partnership (JETP) di kantornya pada Jumat (5/12). Menurutnya, penyusunan aturan tersebut sudah tuntas.
"Regulasi (terkait UMP) sudah diparaf," ujar Airlangga. Ia menegaskan bahwa formula penghitungan UMP 2026 sudah disepakati seluruh pihak yang terlibat.
Meski begitu, Airlangga belum bersedia membeberkan rumusan formula tersebut. Saat dimintai keterangan lebih detail, ia memilih langsung memasuki ruang kerjanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan PP pengupahan ini terbit pada Desember 2025 sebagai revisi atas PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa regulasi baru itu akan menjadi dasar hukum penetapan upah di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota pada tahun 2026.
Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Untuk diterapkan pada Januari 2026," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Rabu (26/11).
Ia menambahkan pemerintah masih menyelesaikan penyusunan aturan tersebut. Nantinya, formula UMP 2026 akan mengikuti ketentuan dalam PP baru itu. Pembahasan mengenai rumus penghitungan kini tengah difinalisasi melalui harmonisasi lintas kementerian serta diskusi bersama para pemangku kepentingan.
"Jadi ini memang kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini kita tidak bisa patok lanjutnya kapan, tapi kita berharap koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders-stakeholders ini beres, tentu sesegera mungkin," jelasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni