Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ini Pengakuan Ridwan Kamil Saat Diperiksa KPK soal Iklan BJB

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 2 Desember 2025 | 21:01 WIB

 

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (2/12).
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (2/12).

Radar Pasuruan - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12). Ia dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT BPD Jawa Barat dan Banten (BJB).

Berdasarkan pantauan JawaPos.com, Ridwan Kamil tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu datang didampingi sejumlah penasihat hukumnya.

"Iya intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi, juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik," kata Ridwan Kamil.

Ia menegaskan bahwa kedatangannya bertujuan memberikan penjelasan soal dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, mengingat rumah pribadinya sempat digeledah KPK beberapa waktu lalu.

"Saya sebenarnya senang, karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu ya. Dan tentunya cenderung merugikan," ujarnya.

Ridwan Kamil mengatakan siap membeberkan penjelasan secara detail mengenai perkara tersebut. Ia juga menyatakan komitmennya mendukung KPK dalam proses penyidikan.

"Mudah-mudahan setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa. Tapi intinya saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB," tegasnya.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung. Dalam proses tersebut, KPK sempat menyita sebuah mobil Mercedes Benz 280 SL serta motor Royal Enfield Classic 500.

Mobil Mercy itu disebut dibeli Ridwan Kamil dari Ilham Akbar Habibie dengan pembayaran sistem cicilan senilai Rp 1,3 miliar. Namun, kendaraan tersebut direncanakan akan dikembalikan kepada Ilham.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 222 miliar. Para tersangka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#ridwan kamil #kpk #korupsi #iklan bjb