Radar Pasuruan - Sidang mantan praperadilan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar.
Tim kuasa hukum Nadiem mengajukan gugatan untuk meninjau ulang penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam sidang terbaru, Hotman Paris selaku pengacara Nadiem menyatakan bahwa kliennya tidak menyebabkan kerugian negara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hotman Paris mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dijadikan alasan penetapan tersangka terhadap Nadiem.
“Kalau ada kerugian negara, hitung-hitungannya mana? Belum lagi audit resmi, ini hitung-hitungnya pun nggak ada,” ujar Hotman Paris kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia juga menegaskan bahwa status tersangka terhadap Nadiem muncul sebelum ada hasil resmi perhitungan kerugian negara.
“Jaksa mengatakan di-ekspos, ada memang berita acara ekspos, tapi hitung-hitungannya nggak ada. Masih ditulis ‘akan dihitung.’ Jadi, sudah ditetapkan tersangka bahkan ditahan, belum tahu hitung-hitungannya ada,” imbuhnya.
Hotman menjelaskan bahwa isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Nadiem bersifat umum dan tidak mencantumkan detail seperti jumlah maupun nilai kerugian.
“Tiga BAP-nya Nadiem sangat umum, general. Makanya kita mengatakan ini benar-benar melanggar hukum acara tentang dua minimum alat bukti,” tambahnya.
Dalam momen yang sama, Hotman menunjukkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022 tidak ada kerugian negara. Ini hasil perhitungan BPKP. Di sini banyak disebutkan tepat waktu, tepat sasaran, harganya normal. Ini resmi ada semua kata-kata itu,” paparnya.
“Dan ini sudah dicek ke lebih dari 20 provinsi, berapa persen guru yang terima laptop itu? Berapa persen murid? Berapa persen kepala sekolah? Di sini ada analisanya semua sampai angka-angka semua,” kata Hotman.
Hotman menegaskan bahwa hasil audit BPKP menunjukkan tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Kalau ternyata tidak ada kerugian negara, kata BPKP tidak ada korupsi,” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum, Hotman menyebut perkara yang menimpa Nadiem sebagai kasus paling janggal yang pernah ia tangani.
“Ini benar-benar kasus teraneh yang pernah saya temukan selama 43 tahun sebagai pengacara,” sambungnya.
“Kunci korupsi itu ada hitung-hitungan kerugian negara dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini sudah dihitung BPKP, BPKP menyatakan tak ada kerugian negara. Kalau harga normal berarti nggak ada kerugian negara,” terangnya.
Hotman kemudian mengingatkan BPKP agar konsisten dengan hasil audit yang telah dibuat jika nantinya diminta melakukan perhitungan ulang oleh pengadilan.
“Saya mengimbau pada pimpinan BPK dan BPKP kalau nanti diminta Kejaksaan membuat hitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, jangan lupa hasil karyamu yang menyatakan di sini harga normal semuanya, yaitu tahun 2020, 2021, 2022 oleh BPKP,” pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni