Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

KPK Ungkap Travel Tak Berizin Bisa Gelar Haji Khusus, Kok Bisa Dapat Kuota?

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 9 Oktober 2025 | 01:16 WIB

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024.

Beberapa agen perjalanan atau biro travel yang tidak resmi ternyata bisa menyelenggarakan haji khusus.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta pihak-pihak travel haji yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif agar proses pengungkapan kasus berjalan cepat.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak, baik asosiasi maupun biro travel, yang nanti akan dipanggil untuk dapat kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga proses penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/10).

Budi menjelaskan, di Indonesia terdapat sekitar 400 biro perjalanan resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun, penyidik menemukan ada biro tanpa izin yang tetap bisa melaksanakan haji khusus.

“Ada biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Misalnya, travel ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan haji khusus, tapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penyidik kini menelusuri bagaimana biro tak berizin itu memperoleh kuota tambahan haji.

“Penyidik akan mendalami bagaimana mereka yang tidak terdaftar bisa mendapatkan kuota haji tambahan itu. Apakah membeli dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting kuota? Karena kondisi di lapangan beragam, penyidik perlu menelusuri setiap penyelenggara atau biro travel haji ini,” tegas Budi.

Dalam penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi. Dari hasilnya, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji 2024 yang dianggap tidak sesuai aturan. Berdasarkan ketentuan, 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) mengambil diskresi dengan membagi tambahan kuota 20.000 jamaah dari Arab Saudi menjadi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema yang menyimpang tersebut diduga membuka praktik jual-beli kuota haji khusus antara oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Beberapa pihak diduga memberikan uang pelicin agar jamaah mereka bisa berangkat lebih cepat tanpa antrean panjang.

KPK pun telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), serta pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri demi kelancaran penyidikan.

Penyidikan dilakukan melalui sprindik umum dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#travel #kpk #korupsi #haji