Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

KPK Siap Sita Rp 52 Miliar dari Pasangan Korupsi Hasan–Tantri

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 26 Agustus 2025 | 23:57 WIB

 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mengeksekusi uang pengganti senilai Rp 52 miliar dalam kasus korupsi pasangan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menegaskan proses eksekusi terhadap uang pengganti dan aset lainnya tengah berjalan.

“Kami diberi tugas untuk mengembalikan kerugian negara yang diambil pelaku tindak pidana korupsi. Kita pasti eksekusi sesuai putusan pengadilan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/8).

Salah satu sorotan publik adalah rumah milik Hasan–Tantri yang sudah disita, tetapi masih ditempati keluarganya. Menanggapi hal tersebut, Asep menjelaskan ada dua kemungkinan hukum.

Pertama, jika rumah dimiliki sebelum menjabat bupati, maka aset itu tidak bisa disita karena di luar tempus delicti. Kedua, bila rumah tetap disita namun masih dihuni, hal itu untuk menjaga agar nilai aset tidak turun.

 

“Hal semacam ini dimungkinkan, kami akan lihat apakah masuk yang pertama atau kedua,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah KPK membongkar praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Hasan dan Tantri saat menjabat.

Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya, Tantri dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara Hasan divonis 4 tahun penjara dengan denda serupa.

Hakim juga memutuskan Hasan wajib membayar uang pengganti Rp 52.093.127.914,15. Bila tidak dibayar, ia akan diganti pidana kurungan 2 tahun 6 bulan.

Putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan kedua terdakwa tidak mengajukan kasasi.

Selama penyidikan, KPK menemukan total gratifikasi yang diterima pasangan ini mencapai Rp 142 miliar. Sebagian besar disamarkan melalui pencucian uang senilai Rp 90 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK telah menyita berbagai aset dengan nilai yang sama.

Kini, KPK hanya tinggal mengeksekusi sisa uang pengganti Rp 52 miliar sesuai amar putusan hakim.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#sita #kpk #korupsi #tantri #Hasan