Radar Pasuruan - Bareskrim Polri akhirnya mengumumkan hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, pada Rabu (20/8).
Berdasarkan pemeriksaan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, DNA Ridwan Kamil dengan putri Lisa berinisial CA dinyatakan tidak cocok. Artinya, CA bukan anak biologis RK.
”Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudara LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non identik,” jelas Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu siang (20/8).
Atas putusan ini, penyidik Bareskrim akan mengambil langkah lanjutan untuk memberi kepastian hukum. Perkara ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan tersebut, Ridwan Kamil menuding Lisa Mariana melanggar Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Selain itu, juga Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan kemudian diproses oleh Dittipid Siber Bareskrim.
Sejak itu, penyidik telah memanggil semua pihak, termasuk Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA, untuk melakukan tes DNA pada Kamis (7/8/2025) di Gedung Bareskrim.
Namun, saat pengumuman hasil tes DNA, baik RK maupun Lisa Mariana tidak hadir.
Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana, yang juga dikenal sebagai selebgram, menyebarkan informasi melalui akun media sosialnya.
Ia mengklaim bahwa putrinya, CA, merupakan anak biologis Ridwan Kamil. Klaim tersebut viral dan menuai perhatian publik, mengingat sosok RK dikenal luas masyarakat.
Editor : Moch Vikry Romadhoni