Radar Pasuruan - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengimbau semua pihak, khususnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), untuk tidak mendahulukan jalur pidana dalam persoalan tata kelola royalti.
Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa sebaiknya melalui mediasi terlebih dahulu.
Menurut Supratman, komisioner LMKN perlu berkoordinasi dengan berbagai asosiasi terkait, seperti perhotelan, pusat belanja, dan restoran, untuk mencari kesepakatan bersama.
Ia mengingatkan bahwa royalti pada dasarnya dikelola secara bersama-sama untuk kepentingan semua pihak.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bersifat hukum pidana administrasi.
Artinya, jalur pidana adalah langkah terakhir atau ultimum remedium jika upaya penyelesaian lain gagal.
Razilu menegaskan, penyelesaian utama sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui jalur perdata, arbitrase, pengadilan niaga, atau mediasi.
Pidana hanya bisa diajukan jika seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sesuai Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme alternatif penyelesaian sengketa harus dijalankan oleh badan resmi yang diakui pemerintah, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau lembaga resmi lainnya, dengan hasil yang dituangkan dalam berita acara mediasi.
Editor : Moch Vikry Romadhoni