Radar Pasuruan - Di tengah aksi demonstrasi ribuan warga memprotes kebijakan Bupati Pati Sudewo pada Rabu (13/8), DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna.
Sejumlah pimpinan dan anggota hadir dengan agenda utama mengusulkan hak angket.
Mengutip laporan Radar Pati, rapat dimulai pukul 13.00 WIB. Ketua DPRD Pati H. Ali Badrudin sebelumnya mengeluarkan Surat Undangan Bernomor 200.1.3.3/118 dengan status terbatas dan penting.
Fokus rapat adalah gelombang protes warga terhadap kebijakan Bupati Sudewo, khususnya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen.
Usulan hak angket datang dari sejumlah anggota DPRD Pati untuk menyelidiki kebijakan yang dianggap memberatkan warga, meski telah dibatalkan.
Tekanan publik terhadap Bupati Sudewo semakin besar setelah video aksi massa viral. Tuntutan agar politisi Partai Gerindra itu mundur dari jabatan pun kian nyaring. Ketua DPRD Pati menegaskan usulan hak angket telah memenuhi syarat formal.
“Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita sepakati penjadwalan dan usulan angket. Beberapa anggota DPRD tadi sudah memberikan penjelasan,” ujar Ali.
Ia menambahkan, setiap langkah harus sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari jadwal, tahapan, hingga proses penyelidikan. “Jangan menyalahi jadwal. Semua tahapan harus kita lalui. Setelah itu, kita panggil anggota. Fungsi UU dibuat ada aturannya,” lanjutnya.
Hak angket ini akan memusatkan penyelidikan pada kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen, walau kebijakan itu telah dibatalkan. Demonstrasi besar yang terjadi hari ini di Pati tidak hanya ricuh, tetapi juga memakan sejumlah korban.
Editor : Moch Vikry Romadhoni