Radar Pasuruan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menangkap tiga pria anggota grup jejaring sosial Facebook yang menawarkan jasa asusila sesama jenis.
"Mereka tergabung dalam grup Facebook bernama Cowok Manly Sidoarjo yang isinya adalah para lelaki penyuka sesama jenis. Tiga orang yakni AY, RM, dan SM aktif menawarkan jasa tindak asusila kepada para anggota grup lainnya," kata Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
Dari hasil pemeriksaan, grup tersebut memiliki ribuan akun berisi konten asusila dan berbagai penawaran jasa sesama jenis.
Tobing menjelaskan para tersangka mengaku bergabung demi mendapatkan kenalan baru yang mau diajak melakukan hubungan badan sesama jenis.
Selain itu, ketiganya juga aktif membuat video tidak senonoh dan membagikannya kepada anggota grup.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menghindari aktivitas kesusilaan dan kami akan menindak tegas para pelaku yang telah melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Tobing.
Ia juga meminta para orang tua berperan aktif mengedukasi anak-anak agar tumbuh menjadi pribadi yang bermoral dan menjauhi perbuatan asusila.
Editor : Moch Vikry Romadhoni