Radar Pasuruan - Kabar mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di Papua menjadi sorotan publik.
Namun, pihak Istana membantah informasi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menugaskan Gibran untuk berkantor di Papua.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua memang menyebut bahwa percepatan pembangunan Papua dikoordinasi oleh Wakil Presiden, namun itu tak berarti Gibran akan menetap di Papua.
“Undang-undang memang mengatur bahwa percepatan pembangunan Papua diketuai oleh Wapres,” ujar Prasetyo, Rabu (9/7).
Ia menambahkan bahwa di Jayapura akan tersedia kantor operasional untuk tim percepatan pembangunan Papua, yang merupakan bagian dari fasilitasi negara.
Gibran sendiri kemungkinan hanya akan berkunjung sesekali ke Papua, bukan berkantor tetap.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga menjelaskan bahwa yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua, bukan Wakil Presiden.
Tugas Gibran sebagai ketua tim percepatan ini didasarkan pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001.
Pasal ini mengatur adanya badan khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus Papua.
Badan tersebut sudah dibentuk lewat Perpres Nomor 121 Tahun 2022, dan diketuai oleh Wakil Presiden.
Anggotanya meliputi Mendagri, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua. Nantinya, ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah.
Yusril menegaskan, Wakil Presiden tetap berkantor di Ibu Kota Negara, sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Gibran tetap menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya dari Jakarta.
“Yang berkantor di Papua hanyalah sekretariat dan pelaksana teknis dari badan khusus tersebut. Tidak mungkin Wapres akan pindah ke Papua,” tegas Yusril.
Editor : Moch Vikry Romadhoni