Radar Pasuruan - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 resmi mulai disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada akhir Juni kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Namun, sejumlah pekerja mengaku belum menerima dana BSU dan mempertanyakan proses pencairannya. Untuk itu, Kemnaker menjelaskan alur lengkap penyaluran bantuan ini.
Penyaluran dana bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang berhak menerima dana bantuan sebesar Rp600 ribu.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Kemnaker menginformasikan bahwa hingga Rabu, 25 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima bantuan tahap pertama BSU 2025.
"BSU 2025 Tahap I Sudah Cair! Sebanyak 2.450.068 pekerja/buruh sudah menerima BSU. Cek rekeningmu sekarang, siapa tahu kamu salah satunya!" demikian pernyataan @kemnaker.
Namun, masih banyak pekerja yang belum menerima bantuan, meskipun telah terdaftar sebagai penerima. Beberapa warganet mengungkapkan kekecewaannya di kolom komentar unggahan Kemnaker tersebut.
"Yang belum dapat kumpul sini... padahal di data Kemnaker saya termasuk penerima," komentar akun @slamet_soetedjo. "Team BRI yang belum cair," tulis @rizkahndyni. "Saya belum pak, lumayan buat anak kos," ujar akun @elmaasintyani.
Menanggapi banyaknya keluhan tersebut, Kemnaker merilis video penjelasan mengenai tahapan pencairan BSU 2025.
Berikut adalah alur lengkapnya.
Tahap pertama, Kemnaker mengirim surat permintaan data ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, BPJS menyiapkan data dan melakukan proses verifikasi dan validasi.
Ketiga, data yang sudah diverifikasi dikembalikan ke Kemnaker untuk pemadanan lebih lanjut.
Selanjutnya, data calon penerima disampaikan ke bank atau penyalur untuk dilakukan verifikasi dan validasi tambahan.
Kemudian, daftar nama yang lolos proses tersebut dijadikan dasar oleh Kemnaker untuk mencairkan bantuan.
Dana BSU kemudian dikirim ke rekening pekerja melalui bank atau POS penyalur. Kemnaker juga mengimbau para pekerja memastikan rekening mereka aktif agar proses pencairan tidak terkendala.
Editor : Moch Vikry Romadhoni