Radar Pasuruan - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bukan satu-satunya pihak yang mengusut dugaan kecurangan dalam distribusi MinyaKita.
Jajaran kepolisian, mulai dari polda hingga polres, juga turut mengambil langkah serupa di berbagai daerah.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa Polri bergerak serentak untuk menangani kasus ini.
Menurutnya, selain Satgas Pangan Polri, seluruh jajaran kepolisian di daerah juga turun langsung ke lapangan guna memastikan distribusi MinyaKita berjalan sesuai aturan.
"Polda, polres, semua serentak. Tidak ada perbedaan. Kami dari pusat melakukan langkah yang sama. Kami harap pelaku usaha segera memperbaiki pelanggaran yang dilakukan," ujar Helfi pada Selasa (11/3) dilansir dari Jawa Pos.
Helfi menegaskan bahwa jika masih ditemukan kecurangan dalam distribusi MinyaKita, pihak kepolisian akan bertindak tegas.
Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan Satgas Pangan Polri, indikasi kecurangan oleh para pelaku usaha sudah terlihat jelas.
"Jika masih ada MinyaKita yang beredar tidak sesuai takaran, aparat penegak hukum pasti akan bertindak. Namun, kami berharap para pengusaha segera menarik produknya dan memperbaiki komposisinya sesuai dengan takaran yang seharusnya agar tidak merugikan masyarakat," jelasnya.
Jenderal bintang satu itu juga menegaskan bahwa pelaku yang terbukti bersalah akan mendapat sanksi berat. Polisi akan menjerat mereka dengan tiga undang-undang (UU) sekaligus, yakni UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perdagangan.
"Penegak hukum akan menerapkan ketiga undang-undang tersebut terhadap pelaku. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Perdagangan," tambahnya.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial AWI merupakan pemilik sekaligus kepala cabang produsen MinyaKita yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01/RW 19, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Editor : Moch Vikry Romadhoni