Radar Bromo - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah yang diajukan pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja.
Penolakan tersebut disebabkan oleh pernikahan mereka yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sebagai solusi, pengadilan merekomendasikan agar Rizky Febian dan Mahalini Raharja melaksanakan pernikahan ulang atau tajdidun nikah.
Langkah ini diperlukan agar pernikahan mereka dapat tercatat secara resmi dalam administrasi negara.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana hukum pernikahan ulang dalam Islam. Menurut fiqih Madzhab Syafi'i, tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan ulang.
Bahkan, para ulama menyarankan pernikahan ulang dalam kondisi tertentu, seperti ketika salah satu pasangan pernah murtad atau keluar dari Islam, atau jika pasangan yang telah bercerai ingin rujuk setelah melewati masa iddah.
Lalu, bagaimana jika pernikahan berjalan baik-baik saja tetapi pasangan ingin mengulang pernikahan untuk tujuan administratif seperti yang dialami Rizky Febian dan Mahalini? Atau jika ada pasangan suami istri yang ingin memperbaiki maskawin karena merasa maskawin sebelumnya terlalu sederhana?
Dilansir dari NU Online, tajdidun nikah atau pernikahan ulang tetap diperbolehkan dalam agama. Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada 1981 menyatakan bahwa tajdidun nikah merupakan perkara yang boleh dilakukan, bahkan jika pasangan tersebut masih berstatus sebagai suami istri atau tidak dalam kondisi bercerai.
Dengan demikian, pernikahan ulang tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga dapat menjadi solusi untuk berbagai kebutuhan, baik administratif maupun simbolis, dalam kehidupan rumah tangga.
Editor : Moch Vikry Romadhoni