Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Pajak Barang dan Jasa Tertentu Restoran di Kabupaten Pasuruan Tahun Ini Ditarget Rp 36,4 M , Naik Rp 1 M

Rizal Syatori • Jumat, 31 Mei 2024 | 03:08 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo–Pemkab Pasuruan menargetkan, tahun ini bisa meraup kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran.

Hanya saja, kenaikan yang dikejar, tak signifikan. Hanya sekitar Rp 1 miliar.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Digdo Sutjahjo mengungkapkan, PBJT Restoran memang menjadi salah satu penyumbang PAD yang cukup besar.

Tahun lalu, target PAD dari sektor pajak restoran mencapai Rp 35 miliar.

Jumlah tersebut, akan digenjot tahun 2024 ini. Setidaknya, ada kenaikan 2,82 persen atau sekitar Rp 1 miliar dibandingkan target 2023 lalu.

“Kami targetkan ada kenaikan pendapatan dari PBJT Restoran tahun ini. Paling tidak, kenaikannya Rp 1 miliar dari target sebelumnya,” sampainya.

Ia menambahkan, besaran tarif PBJT Restoran mencapai 10 persen. Laporan dan pembayaran bulanan dilakukan secara perhitungan sendiri oleh wajib pajak.

Pembayarannya bisa dilakukan setor via bank, kantor pos, transfer melalui bank atau menggunakan virtual account.

Digdo optimistis target tersebut bisa terpenuhi. Sebab, hingga triwulan pertama, capaiannya cukup baik. Sudah menembus Rp 10 miliar. “Kami optimistis bisa terpenuhi. Karena hingga saat ini, sudah terhimpun lebih dari 30 persen,” sambung dia. (zal/one)

         

Target Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran di Kabupaten Pasuruan :

2023          : Rp 35.453.351.381

2024          : Rp 36.453.351.381

 

Realisasi Triwulan Pertama 2024 : Rp 10.164.931.158,61

 

Sumber : Bidang Pendapatan BPKPD Kabupaten Pasuruan

 

Editor : Muhammad Fahmi
#restoran kabupaten pasuruan #pajak restoran