BANGIL, Radar Bromo–Sebagai ibu kota Kabupaten Pasuruan, Bangil masih punya sejumlah pekerjaan rumah (PR). Salah satunya, belum steril dari kawasan praktik prostitusi.
Kampung Planet di Kelurahan Kidul Dalem, Kecamat Bangil, kembali menjadi sorotan. Lantaran disebut-sebut menjadi sarang prostitusi terselubung.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Polsek, dan Koramil Bangil pun bersikap. Dengan melakukan sweeping kampung setempat.
Hasilnya, para petugas dibuat ”kecele”. Lantaran tak mendapati hal yang diincar.
Razia itu berlangsung Kamis (28/3) malam. Hal ini menindaklanjuti laporan demi laporan yang dilayangkan warga.
Enggan dianggap melakukan pembiaran, Satpol PP bergerak cepat dengan mengerahkan belasan personel untuk menggerebek lokasi tersebut.
Namun, hasil sweeping malam itu justru di luar dugaan. Petugas tidak mendapati bukti apapun terkait praktik prostitusi di Kampung Planet.
Hanya didapati bangunan semipermanen liar yang berdiri di atas tanah milik pemerintah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menyebut, sangat mustahil di kawasan itu tidak ada praktik prostitusi.
Sebab, hampir setiap hari ada laporan warga tentang prostitusi di sini. “Begitu kami tindak lanjuti dengan sweeping, hasilnya nihil,” ungkap Nurul.
Meskipun begitu, Nurul menegaskan, sweeping tersebut bukanlah pekerjaan sia-sia. Karena merupakan bagian dari upaya menjaga kesucian Bulan Ramadan.
Sesuai dengan Kesepakatan Ramadan 1445 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Pasuruan Andriyanto. Petugas juga tidak tinggal diam.
Mereka mengimbau pemilik bangunan untuk tidak membuka praktik prostitusi dan jual beli miras.
Nurul menegaskan, sweeping akan terus dilakukan secara berkala. “Kami yakin, warga yang melapor melihat apa yang mereka laporkan,” tegasnya.
Bisa jadi, tindakan petugas gabungan melakukan sweeping itu bocor. Dengan kata lain, bukan berarti praktik prostitusi di kawasan itu tidak ada.
Melainkan, para pelaku menyembunyikan kegiatan mereka dengan lebih rapi, saat mengetahui rencana sweeping. “Kami akan lebih jeli lagi, karena bangunan di sini jelas ilegal,” tandasnya. (tom/one)
Editor : Muhammad Fahmi