BANGIL, Radar Bromo-Bisnis hiburan malam di Kabupaten Pasuruan bakal tiarap saat Ramadan. Sebab, Pemkab Pasuruan menetapkan sejumlah aturan yang harus ditaati masyarakat.
Tak hanya itu, aturan saat tadarus juga saat gugah sahur dan peraturan lainnya juga dibahas.
Kebijakan tersebut, telah dibahas dan disepakati bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), serta Pengurus Organisasi Islam dan kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.
“Apa yang sudah menjadi pembahasan, sudah disepakati sejumlah pihak,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko usai rakor persiapan Ramadan di Pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusthi, Jalan Alun-alun Utara Kota Pasuruan, Rabu (6/3).
Yudha menyampaikan, seluruh warga masyarakat Kabupaten Pasuruan wajib menghormati bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.
Agar pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan lebih khusuk, pengeras suara dapat digunakan di dalam ruangan pada saat Salat Isya dan Tarawih.
Sedangkan untuk kegiatan tadarus Alquran, dapat menggunakan pengeras suara sampai pukul 22.00. “Bisa dilanjutkan, tapi tanpa pengeras suara,” ujarnya.
Di tempat ibadah, kantor, sekolah, perusahaan, atau tempat yang strategis diharapkan untuk memasang spanduk yang berkaitan dengan menghormati bulan suci Ramadan.
Bagi yang tidak berpuasa, hendaknya menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa. Misalnya, tidak makan di depan orang yang berpuasa.
Sementara itu, bagi yang membangunkan warga untuk makan sahur, hendaknya dimulai pukul 02.00.
Gugah sahur, juga dilakukan dengan tertib dan sopan. Dilarang melakukan konvoi, balap motor liar, dan hal-hal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Serta, mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Ia juga mengimbau agar pengusaha rumah makan, resto, depot, warung, dan sejenisnya, untuk tidak menyediakan atau berjualan makanan dan minuman pada pagi hari sampai pukul 15.00.
“Yang menjual atau menyediakan takjil, agar tidak menggangu ketertiban dan ketenteraman pengguna fasilitas umum,” jelasnya.
Tak hanya pengusaha rumah makan, pengusaha hiburan seperti karaoke, biliar, dan panti pijat dilarang melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadan.
Dilarang membuat, menjual, menyimpan, dan menyembunyikan petasan atau mercon dan sejenisnya.
Tujuannya, untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta ketenteraman masyarakat.
“Saat Idul Fitri, dilarang untuk melakukan kegiatan takbir keliling menggunakan kendaraan motor. Bagi yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada kesepakatan tersebut, akan mendapat teguran atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menekankan, masyarakat dilarang melakukan tindakan sendiri. Bila mendapati ada pelanggaran yang dilakukan selama Ramadan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan masyarakat dilarang melakukan tindakan sendiri,” tambahnya. (zen/one)
Editor : Muhammad Fahmi