BANGIL, Radar Bromo–Peredaran rokok ilegal masih marak terjadi. Terbaru, tim Gabungan Bea Cukai Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal antardaerah.
Dalam operasi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Denpom V/3 Malang itu, ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan.
Petugas juga mengamankan dua orang sebagai tersangka. Hanya saja, orang yang dijadikan tersangka baru sopir atau pengantar rokok ilegal. Sementara, produsen rokok ilegal tersebut masih “aman”.
Kasus pengiriman rokok ilegal itu terbongkar dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Pertama, pada 15 Januari. Penelusuran dilakukan sepanjang jalan raya nasional di Kecamatan Beji, setelah adanya informasi pengiriman rokok ilegal dari Pulau Garam.
Hasilnya, petugas mendapati sebuah mobil Toyota Veloz yang cukup mencurigakan di Jalan Raya Klampok, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.
“Pengiriman dilakukan malam hari. Dan terduga pelaku berhasil kami hentikan sekitar pukul 04.00,” kata Hatta Wardhana, kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan dalam konferensi pers hasil penyidikan terpadu, Rabu (21/2).
Di dalam mobil warna putih itu, petugas mengamankan berbagai merek rokok ilegal dengan total 330.400 batang.
Tak hanya itu, petugas juga menetapkan AM, 24, sopir pengiriman barang kena cukai hasil tembakau itu sebagai tersangka.
“Rokok-rokok ilegal ini diangkut dari Madura dan rencananya dikirim ke Jember,” kata Hatta.
Sementara, tersangka kedua diamankan dalam operasi terpadu pada 12 Februari. Ia adalah MS, 41, yang juga membawa sebanyak 433.400 batang rokok ilegal dari Madura.
Ratusan ribu batang rokok ilegal yang akan dikirim ke Lombok itu, digagalkan saat berada di Jalan Tol Porong Gempol KM 769 Desa/Kecamatan Gempol.
“Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai ini, bernilai Rp 598.092.000 dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp414.859.148,” sambung Hatta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 56 UU 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain merugikan negara karena tidak membayar pajak, rokok ilegal juga sangat berbahaya bagi kesehatan.
Ia memastikan, penyidikan kasus tersebut tak akan berhenti hanya pada pengirim saja.
Pihaknya juga menelusuri pabrik rokok ilegal yang ditengarai berada di tempat berbeda. Yakni, di Pamekasan dan Sumenep.
“Koordinasi awal dengan Bea Cukai Madura sudah kami lakukan untuk mendalami pabrikan yang ada di sana,” ujarnya.
Tidak hanya membidik produsen rokok ilegal, lanjut Hatta, pihaknya juga akan menelusuri penerima pasokan barang haram di mata hukum itu. Baik yang ada di Jember, maupun di Lombok.
Berkas perkara kasus tersebut, sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, penyelidikan lanjutan tetap berjalan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Dymas Adji Wibowo memastikan, akan meneliti berkas perkara tersebut secermat mungkin.
Jaksa tak mungkin menyatakan P21, sebelum berkas perkara benar-benar lengkap. Minimal ada dua alat bukti yang cukup kuat untuk dibuktikan dalam persidangan.
“Kami juga punya semangat untuk menutup celah agar para tersangka tidak sampai bebas di pengadilan, karena alat bukti yang ada tidak cukup kuat,” ulas Dymas. (tom/one)
Editor : Muhammad Fahmi